WELCOME TO HOUSE OF RESTU

Rabu, 09 November 2011

Karya Tulis Ilmiah ( Globalisasi )


Makalah Pemanasan Global  - Dewasa ini, kata pemanasan global sudah kerap singgah di telinga kita, sampai sampai hal yang seharusnya tak terjadi atau hal yang harus kita seriusi ini menjadi hal yang biasa karena sudah terbiasa telinga ini mendenganr kata Pemansan Global. Untuk itu saya mencoba untuk mengajak kita semua membaca makalah Pemanasan global

Makalah pemanasan global ini berisi tentang Penyebab utama terjadi pemansan global, Dampak bagi kehidupan dan hal yang perlu dilakukan utnuk mengurangi pemansan global. baiklah teman-teman, selanjutnya mari kita simak makalah pemanasan globalnya di bwah ini


 BAB I
PENDAHULUAN
Pemanasan Global 

 A.    Latar Belakang

 Akhir-akhir muncul berbagai pemberitaan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik tentang peristiwa alam yang sering terjadi. Peristiwa alam itu terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air kita, mulai dari badai topan, air laut pasang yang menyebabkan banjir di daerah-daerah yang dekat dengan pantai, curah hujan yang tinggi hingga menyebabkan banjir, angin puting beliung yang merobohkan rumah-rumah warga, dan masih benyak peristiwa-peristiwa alam lainnya yang menyebabkan sebagian besar warga merasa resah. Oleh karena itu, pemerintah menyebutnya sebagai bencana nasional dan juga merupakan bencana internasional, karena peristiwa tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan juga terjadi di mancanegara. Peristiwa-peristiwa alam tersebut diyakini sebagai dampak dari adanya pemanasan global yang mengakibatkan perubahan iklim dunia.


 B.    Rumusan Masalah

 Dari latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan beberapa masalah, antara lain:
 1.    Apakah penyebab dari pemanasan global yang sedang terjadi di permukaan bumi ini?
 2.    Apakah dampak akibat pemanasan global bagi kehidupan di bumi?
 3.    Bagaimana cara mengurangi pemanasan global di muka bumi ini?

 C.    Tujuan 

 Makalah ini disusun dengan tujuan sebagai berikut : Makalah Pemanasan Global
 1.    Mengungkap hal-hal yang menyebabkan pemanasan global di muka bumi.
 2.    Mengungkap dampak negatif akibat pemanasan global bagi kehidupn di bumi.
 3.    Memaparkan cara-cara untuk mengurangi terjadinya pemanasan global di muka bumi.


 D.    Manfaat
 1.    Manfaat Teoretis
 Secara teoretis, makalah ini bermanfaat bagi pembaca untuk mengetahui dan memahami penyebab terjadinya pemanasan global, dampak negatif yang ditimbulkan bagi kehidupan di bumi serta hal-hal yang harus dilakukan untuk mengurangi terjadinya pemanasan global di muka bumi.

 2.    Manfaat Praktis


Makalah Pemanasan Global


BAB II
PEMBAHASAN
Pemanasan Global 

1.    PENYEBAB UTAMA TERJADINYA PEMANASAN GLOBAL

A.    Pemanasan Global

 Pemanasan global adalah meningkatnya suhu rata-rata permukaan bumi akibat peningkatan jumlah emisi gas rumah kaca di atmosfer. Pemanasan global akan diikuti dengan perubahan iklim, seperti menungkatnya curah hujan dibeberapa belahan dunia sehingga menimbulkan banjir dan erosi. Sedangkan dibelahan bumi lain akan mengalami musim kering yang berkepanjangan disebabkan oleh kenaikan suhu.

 Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa sebagian besar peningkatan temperatur rata-rata global sejak abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia melalui efek rumah kaca. Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua akademi sains nasional dan negara-negara G8. Akan tetapi, masih terdapat beberapa ilmuwan yang tidak setuju dengan beberapa kesimpulan IPCC tersebut.

 Ada beberapa yang masih diragukan oleh para ilmuwan yakni mengenai jumlah pemanasan yang diperkirakan akan terjadi di masa depan, dan bagaimana pemanasan serta perubahan-perubahan yang terjadi tersebut akan bervariasi dari satu daerah ke daerah yang lain. Hingga saat ini masih sering terjadi perdebatan politik dan publik di dunia mengenai hal-hal yang harus dilakukan untuk mengurangi atau membalikkan pemanasan lebih lanjut atau untuk beradaptasi terhadap konsekuensi-konsekuensi yang ada. Sebagian besar pemerintah negara-negara di dunia telah menandatangani dan meratifikasi Protokol Kyoto yang mengarah pada pengurangan emisi gas-gas rumah kaca.

 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemanasan global yang berakibat pada perubahan iklim disebabkan oleh aktivitas manusia, terutama yang berhubungan dengan pengunaan bahan baker fosil (minyak bumi dan batu bara) serta kegiatan lain yang berhubungan dengan hutan, pertanian, dan peternakan. Aktivitas manusia dengan kegiatan-kegiatan tersebut secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan perubahan komposisi alami atmosfer, yaitu meningkatnya jumlah gas rumah kaca secara global.

 B.    Efek Rumah Kaca

 Efek rumah kaca dapat divisualisasikan sebagai sebuah proses. Rumah kaca adalah analogi atas bumi yang dikelilingi oleh gelas kaca, yakni selimut gas pada atmosfer. Panas matahari yang mausk dengan menembus gelas kaca tersebut berupa radiasi gelombang pendek. Sebagian diserap oleh bumi dan sisanya dipantulkan kembali ke angkasa sebagai radiasi gelombang panjang. Namun panas yang sejarusnya dapat dipantulkan kembali ke angkasa menyentuh permukaan gelas dan terperangkap di dalam bumi. Layaknya proses dalam rumah kaa di pertanian dan perkebunan, gelas kaca memang berfungsi sebagai penahan panas untuk menghangatkan rumah kaca. Masalah timbul ketika aktivitas manusia menyebabkan konsentrasi selimut gas di atmosfer (gas rumah kaca) sehingga melebihi konsentrasi yang seharusnya. Dengan demikian panas matahari tidak dapat dipantulan ke angkasa dan semakin lama semakin meningkat.

 Efek rumah kaca terjadi secara alami karena memungkinkan berlangsungnya kehidupan semua makhluk di bumi. Tanpa adanya gas rumah kaca, seperti karbodioksida (CO2), metana (CH4), atau dinitro oksida (N2O), suhu permukaan bumi akan 33 derajt Celcius lebih dingin. Sejak awal industrialisasi, pada abad ke-17 konsentrasi gas rumah kaca meningkat drastis. Diperkirakan tahun 1880 temperatur rata-rata bumi meningkat 0,5-0,6 derajat Celcius akibat emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari aktivitas manusia.

 Gas yang termasuk dalam kelompok gas rumah kaca adalah karbodioksida (CO2), metana (CH4), dinitro oksida (N2O), hidrofluorokarbon (HFC), perfluorokarbon (PFC), sampai sulfur heksafluorida (SF6 ). Jenis gas rumah kaca memberikan yang sumbangan terbesar bagi emisi gas rumah kaca adalah karbondioksida, metana dan dinitro dioksida. Sebagian besar gas tersebut dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil, (minyak bumi dan batu bara) disektor energi dan transportasi, penggundulan hutan, dan pertanian.

 Emisi karbondioksida dihasilkan dari pembakaran bahan baker fosil (minyak bumi dan batu bara) pada sektor industri dan transportasi. Sumber utama penghasil emisi karbondioksida secara global ada dua macam.
Pembangkit listrik bertenaga batu bara.
 Pembakaran kendaraan bermotor .

 Dalam hal ini, penghasil emisi karbondioksida terbesar adalah Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Inggris, dan Jepang. Sedangkan negara penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar adalah Amerika Serikat. Amerika Serikat merupakan penyumbang 720 ton gas rumh kaca setara karbodioksida.

2.    DAMPAK TERJADINYA PEMANASAN GLOBAL BAGI KEHIDUPAN MAKHLUK DI BUMI
 Efek rumah kaca memnyebabkan terjadinya akumulasi panas (energi) di atmosfer bumi. Dengan adanya akumulasi yang berlebihan tersebut, iklim global melakukan penyesuaian. Penyesuaian yang dimaksud adalah dengan meningkatnya temperatur bumi yang emudian disebut dengan pemansan global. Pemanasan global akan berdampak dengan adanya perubahan iklim global.

 Perubahan iklim seperti yang sedang terjadi pada saat ini berdampak negatif bagi kehidupan makhluk di muka bumi. Dampaknya antara lain sebagai berikut :
Musnahnya berbagai keanekaragaman hayati.
Meningkatnya cuaca ekstrem yang saat ini tengah dirasakan negara-negara tropis, misalnya kota-kota di Indonesia yang dulu terkenal sejuk dan dingin makin hari makin panas. Contohnya kota-kota di Jawa Timur (Malang, Batu, Kawasan Prigen, Kaki Gunung Semeru), Bogor, Ruteng Nusa Tenggara, adalah daerah yang dulunya dikenal dingin tetapi sekarang tidak lagi.
Meningkatnya frekuensi dan intensitas hujan badai, angin topan, dan banjir.
 Mencairnya es dan gletser di kutub yang menyebabkan naiknya permukaan air laut.
Meningkatnya jumlah tanah kering yang berpotensi menjadi gurun karena kekeringan yang berkepanjangan.
Kenaikan permukaan air laut yang menyebabkan banjir. Pada tahun 2100 diperkirakan kenaikan permukaan air laut mencapai 15-95 cm.
Kenaikan suhu air laut menyebabkan terjadinya pemutihan karang (coral bleaching) dan kerusakan terumbu karang di seluruh dunia.
Meningkatnya frekuensi kebakaran hutan.
Meningkatnya wabah penyakit tropis, seperti malaria ke daerah-daerah baru karena bertambahnya populasi serangga (nyamuk).
Daerah-daerah tertentu menjadi padat dan sesak karena terjadi arus pengungsian.

 Hal-hal di atas merupakan dampak perubahan iklim yang disebabkan oleh terjadinya pemanasan global yang sangat merugikan bagi kehidupan makhluk bumi.

3.    HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN UNTUK MENGURANGI PEMANASAN GLOBAL DI MUKA BUMI

 Perubahan iklim akibat pemanasan global (global warming), pemicu utamanya adalah meningkanya emisi karbon akibat  penggunaan energi fosil (bahan baker minyak, batu bara, dan sejenisnya yang tidak dapat diperbaharui). Penghasil terbesarnya adalah negara-negara industri seperti Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Kanada, Jepang, China, dll. Ini diakibatkan oleh pola konsumsi dan gaya hidup masyarakat negara-negara utara yang 10 kali lipat lebih tinggi dari penduduk negara selatan. Sedangkan untuk negara berkembang meski tidak besar, juga ikut berkontribusi dalam menyumbangkan emisi gas tersebut. Industri pengasil karbon terbesar seperti Indonesia adalah perusahaan tambang, sehingga Indonesia tercatat dalam “Guinnes Book of Record” sebagai negara tercepat dalam kerusakan hutannya. Makalah Pemanasan Global

 Dengan dampak yang ditimbulkan karena perubahan iklim akibat pemanasan global, maka kita sebagai penduduk dunia harus segera bertindak untuk mengurangi pemanasan global seperti yang sedang terjadi pada saat ini, dan diprediksikan akan terus berlangsung. Hal yang dibutuhkan adalah dengan mengadakan REVOLUSI GAYA HIDUP, yakni dengan mengurangi penggunaan energi baik listri, bahan baker, air yang memang menjadi sumber utama makin berkurangnya sumber kehidupan.

 Selain itu perlunya melahirkan konsensus yang membawa komitmen dari semua negara untuk menegakkan keadilan iklim. Seperti yang telah dilakukan oleh ustralia yang mempunyai instrument keadilan iklim dengan membentuk pengadilan iklim. Dimana sebuah instrument yang mengacu pada isi Protokol Kyoto yang menekankan kewajiban pada negara-negara Utara untuk membayar dari hasil pembuangan emisi karbon untuk perbaikan mutu lingkungan hidup bagi negara-negara Selatan.

 Hal lain yang harus dilakukan adalah dengan memulai untuk menggunakan energi bahan baker alternatif yang tidak hanya dari bahan energi fosil, misalnya untuk kebutuhan memasak. Menggunakan energi biogas (gas dari kotoran ternak) seperti yang dilakukan komunitas merah putih di Kota batu. Desenralisasi energi dan melepas ketergantungan pada sentralisasi energi yang pada akhirnya dapat menaikkan harganya.

 Sedangakan untuk para pengambil kebijakan harus mengeluarkan policy yang jelas orientasinya untuk mengurangi pemanasan global. Misalnya dengan menetapkan jeda tebang hutan di seluruh Indonesia agar tidak mengalami kepunahan dan wilayah kita makin panas. Menghentikan pertambangan mineral dan batubara seperti di Papua, Kalimantan, Sulawesi. Selanjunya kebijakan peogressive dengan mempraktekkan secara nyata jeda tebang dan kedauatan energi harus dilakukan jika kita tidak mau menjadi kontributor utama pemanasan global.

 Melakukan penanaman pohon kembali sebagai salah satu cara yang bisa memperbaiki paru-paru dunia. Selain itu meminimalkan dalam penggunaan kertas, karena semakin banyak kertas yang dgunakan maka semakin banyak pula pohon yang ditebang.

 Hal-hal tersebut dilakukan demi keberlanjutan kehidupan sosial yang tanpa kita sadari telah dirusak oleh adanya pemanasan global akibat ulak manusia sendiri. Oleh karena itu, sebagai manusia hal yang terpenting adalah kita mulai dari diri sendiri untuk mencintai lingkungan hidup dengan melakukan hal-hal yang positif


Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan, mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan harus menyusun kurikulum yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP.

Pada penerapan KTSP, Guru Bimbingan Konseling di sekolah memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam memfasilitasi “Pengembangan Diri” siswa sesuai minat , bakat serta mempertimbangkan tahapan tugas perkembangannya. Mengingat adanya keberagaman individu siswa maupun keberagaman kemampuan Guru Bimbingan Konseling di sekolah maka perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan bimbingan konseling di sekolah harus menyusun program guna mengakomodasi Undang-undang nomor 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tersebut beserta peraturan-peraturan yang menyertainya.

Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi yang didalamnya memuat struktur kurikulum, telah mempertajam perlunya disusun dan dilaksanakannya program pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga pendidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi, kehidupan social, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.

Bimbingan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, social, belajar dan karir, melalui berbagai jenis pelayanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.

Bimbingan dan konseling merupakan upaya proaktif dan sistemik dalam memfasilitasi individu mencapai perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku efektif, pengembangan lingkungan perkembangan, dan peningkatan keberfungsian individu dalam lingkungannya. Semua perilaku tersebut merupanan proses perkembangan yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan. Pengampu bimbingan dan konseling adalah guru bimbingan dan konseling atau konselor yang merupakan salah satu kualifikasi pendidik.

Dalam permendiknas Nomor 23 tahun 2006 dirumuskan SKL yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran bidang studi, maka kompetensi peserta didik yang harus dikembangkan melalui pelayanan bimbingan dan konseling adalah kompetensi kemandirian untuk mewujudkan diri (self actualization) dan pengembangan kapasitasnya (capacity development) yag dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan. Sebaliknya, kesuksesan peserta didik dalam mencapai SKL akan secara signifikan menunjang terwujudnya pengembangan kemandirian.

Visi Dan Misi
Pengembangan Diri
Visi Program Pengembangan Diri
 Terwujudnya peserta didik yang mandiri dan bertanggung jawab dalam mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangannya.
Misi Program Pengembangan Diri
 Memfasilitasi peserta didik dengan kegiatan-kegiatan yang memberi wadah penyaluran agar potensi, bakat dan minatnya berkembang sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan perkembangannya.
SMA Negeri 2 Cibinong
Visi
 Membentuk peserta didik menjadi insan yang cerdas, terampil, sehat jasmani dan rohani, berbudaya, dan memiliki wawasan kewirausahaan berdasarkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Misi
Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan melalui bimbingan dan kegiatan keagamaan
Meningkatkan prestasi akademik dan nonakademik melalui kegiatan peningkatan mutu pembelajaran dan sarana pembelajaran
Meningkatkan kreativitas peserta didik melalui kegiatan pengembangan potensi diri
Meningkatkan keterampilan dan Apresiasi peserta didik dibidang Ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, budaya dan seni melalui Construktivisme Learning dan interaksi global
Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani melalui bimbingan dan kegiatan olah raga dan keagamaan
Meningkatkan jiwa kewirausahaan melalui Pembinaan Kewirausahaan dan Kegiatan Pengembangan Wawasan Khusus.
Meningkatkan dan mengembangkan efisiensi pembelajaran baik secara lokal, nasional maupun Internasional
Meningkatkan layanan informasi pendidikan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
Diskripsi Kebutuhan Siswa (9 Tugas Pokok Perkembangan Siswa)
Mencapai kematangan dalam beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Mencapai kematangan dalam hubungan dengan teman sebaya, serta kematangan dalam perannya sebagai pria dan wanita.
Mencapai kematangan pertumbuhan jasmaniah yang sehat.
Mengembangkan penguasaan ilmu teknologi dan seni sesuai dengan program kurikulum dan persiapan parir atau melanjutkan Pendidikan Tinggi
Mencapai kematangan dalam pilihan karir
Mencapai kematangan gambar dan sikap tentang kehidupan mandiri, secara emocional, social, intelectual dan ekonomi.
Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mengembangkan kemampuan berkomunikasi social dan intelectual serta apresiasi seni.
Mencapai kematangan dalam sistem etika dan nilai.
Bidang Bimbingan Dan Konseling
Bidang Bimbingan Pribadi adalah bidang bimbingan yang meliputi pemantapan keimanan, porensi diri, bakat, minat pemahaman kelemahan diri, kemampuan pengambilan keputusan sehingga dapat merencanakan kehidupan yang sehat.
Bidang Bimbingan Sosial adalah bidang yang meliputi kemampuan yang berkomunikasi, berargu mentasi, bertingkah laku sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di rumah dan masyarakat.
Bidang Bimbingan Belajar adalah bidang bimbingan yang meliputi pemantapan sikap dan kebiasaan belajar yang efektif, penguasaan materi, program belajar di sekolah sesuai dengan kondisi psikis, sosial budaya yang ada dimasyarakatnya.
Bidang Bimbingan Karier adalah bidang bimbingan yang meliputi pemantapan pemahaman diri berkenaan dengan kecenderungan karier yang hendak dikembangkan dan dipilih.
Strategi Layanan Konseling dan Kegiatan Pendukung
Layanan konseling meliputi :
Layanan Orientasi : layanan yang memungkinkan siswa memahami lingkunagan baru, terutama lingkungan sekolah, objek-objek yang dipelajari untuk mempermudah dan memperlancarkan peran siswa
Layanan Informasi : Merupakan yang memungkinkan siswa menerima, memahami, berbagai informasi.
Layanan Penempatan dan Penyaluran : Merupakan layanan memungkinkanm siswa memper- oleh penempatan yang tepat.
Layanan Penguasaan Konten: Merupakan layanan yang memungkinkan siswa mengembangkan sikap dan kebiasaan yang baik dalam menguasai materi yang cocok dengan kecepatan, dan kemampuan dirinya.
Layanan Konseling perorangan : Merupakan layanan yang memungkinkan siswa mendapatkan layanan langsung tatap muka untuk mengentaskan permasalahan.
Layanan Bimbingan Kelompok : Merupakan layanan yang memungkinkan sejumlah siswa secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh bahan dan membahas topik tertentu.
Layanan Konseling Kelompok : Merupakan layanan memungkinkan siswa masing-masing anggota kelompok memperoleh kesempatan untuk membahas dan pengentasan permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok.
Layanan Konsultasi: Merupakan layanan yang memungkinkan seseorang memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau permasalahan orang lain yang menjadi kepeduliannya.
Layanan Mediasi:Merupakan layanan yang memungkinkan fihak-fihak yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan mereka.
Kegiatan Pendukung meliputi:
Aplikasi Instrumentasi: Merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data dan keterangan siswa
Himpunan data: Merupakan kegiatan untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan pengembangan siswa.
Konferensi kasus: Merupakan kegiatan untuk membahas permasalah siswa dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberi keterangan. Pada kegiatan pendukung ini kasus bersifat terbatas dan tertutup.
Alih Tangan Kasus: Merupakan kegiatan pendukung untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas masalah yang dialami siswa dengan memindahkan penangan kasus.
Kunjungan rumah: Merupakan kegiatan memperoleh data keterangan, kemudahan dan kemitraan bagi terentaskannya permasalahan siswa.
Tampilan Kepustakaan: Merupakan kegiatan dengan menyediakan berbagai media informasi.
Pengembangan Diri
Pengembangan Diri Dalam Pelayanan Bimbingan Dan Konseling
Pelayanan Dasar
Bimbingan Klasikal
Pelayanan Orientasi
Pelayanan Informasi
Bimbingan Kelompok
Pelayanan Pengumpulan Data/ Aplikasi Instrumentasi
Pelayanan Responsip
Konseling Individu dan Kelompok
Referal /Alih tangan
Kolaborasi dengan guru mata pelajar an atau wali kelas.
Kolaborasi dengan Orang Tua Siswa
Kolaborasi dengan Fihak-pihak terkait diluar sekolah
Konsultasi
Konferensi Kasus
Kunjungan Rumah
Pelayanan Perencanaan Individual/Pribadi
Konseling Individual
Penempatan Penyaluran
Dukungan Sistem
Manajemen
Akses Informasi dan Teknologi
Pengembangan Profesi
Pengembangan Media Informasi
Kolaborasi Dengan Guru Mata Pelajaran dan/atau Wali Kelas
Pelayanan Pengembangan Diri Oleh Pembina Ekstra Kurikuler
Basket
Sepakbola
Tenis Meja
Bulu tangkis
Teater
Seni Tari
Seni Baca Alquran
Taekwondo
Karate
Paduan Suara
P M R
Pleton Inti Kartika
Dll.

Materi TIK Sm.I



1.     Pengertian Etika, Moral dan Etiket
A ) Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :




1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2. kumpulan asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3. ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
  B) Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.
‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
    C) Pengertian Etiket
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
1.     Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.




                   2. Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
D ) Perbedaan Etiket dengan Etika
K. Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” (2000) memberikan 4 (empat) macam perbedaan etiket dengan etika, yaitu :
1. Etiket menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal : Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket.
Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri.
2. Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
Etika selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal: Larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau barang yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya barang sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan.
Etika bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar.
4.. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangan sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan.Etika memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.


              2.Contoh Etika Dan Moral Dalam TIK

A)    Etika & Moral dlm menggunakan TIK  

Etika & moral harus mndapat perhatian yg utama dlm penggunaan TIK, terutama dalam perangkat lunak (dalam hal ini software komputer). Teknologi Informasi & Komunikasi berorientasi pd perangkat2nya, yaitu komputer (sbg hardware) & perkembangan software (sbg perangkat lunak). Software merupakan hasil dari pemikiran dan budidaya manusia. Di dalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai drpd produk lainnya.
Jika kita bicara software, maka ada kaitannya dgn mslh hakikat & kekuatan hukum kepemilikan. Dlm menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yg baru, maka perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah :

  1. Hak Cipta
  2. Merek Dagang
  3. Paten
  4. Desain Produk Industri
  5. Indikasi Geografi
  6. Layout Desain
  7. Perlindungan informasi yg dirahasiakan
Yg mnjadi masalah di dunia TIK kita saat ini adalah pelanggaran hak cipta, dimana banyak sekali pembajakan software2. Kebiasaan seperti meng-copy secara ilegal sering dilakukan oleh para pengguna software baik individu, perusahaan, atau instansi tertentu. Saya sendiri gak memungkiri bahwa kebiasaan meng-copy ini jg sering saya pakai, lebih murah biayanya drpd harus beli software aslinya. Sekedar info saja, pada tahun 2003 kegiatan peng-copyan ilegal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat dunia stlh Vietnam, China, dan Ukraina sbgai negara dgn tingkat pembajakan tertinggi.
Jadi apa yg harus kita lakukan dalam menyikapi hal ini?
Tetap mengikuti peraturan Undang2 yg berlaku walaupun harus merogoh kocek yg mahal, atau kita tetap membiasakan kebiasaan menjiplak, membajak, meng-copy yg hnya perlu biaya murah.
         3.DAMPAK TEKHNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI

Berikut adalah beberapa istilah yang berhubungan dengan Dampak Teknologi Informasi dan Komunikasi :





1. Information Anxiety

Banyaknya informasi yang kita terima sering kali membuat kita kesulitan dalam memilah prioritas dan menentukan kebenaran informasi tersebut.

2. Dehumanization

Hilangnya penghargaan atas nilai seseorang sebagai individu, digantikan dengan sederet angka identitas.

3. Health Issues

Stress yang ditimbulakan oleh penggunaan peralatan dan aplikasi berbasis TIK pengaruh radiasi gelombang elektromagnetik, pengaruh radiasi layar monitor, masalah persendiaan akibat kesalahan penggunaan keyboard dan mouse, masalah ergonomis, dsb.

4. Lost of Privacy

Identitas digital kita membuat keberadaan kita selalu terdeteksi. Selain itu pemantauan CCTV secara kontinu akan  mengganggu privasi dan kesehatan kita. Contoh : Di Inggris ada 4,2 juta CCTV. 1 juta diantaranya ada di London, secara rata-rata seorang warga London akan tertangkap di 300 CCTV per hari.

5. Cookies

Semakin banyak informasi yang kita tampilkan dan share di internet, dengan atau tanpa kita sadari yang membuat peluang penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Contoh : Facebook, Twitter, Friendster.

6. Digital Gap

Semakin nyata adanya kesenjangan antara kelompok yang Menguasai TIK dengan kelompok yang tidak menguasai TIK, baik dalam keseharian maupun dalam pekerjaan.

7. Possible Massive Unemployment

Implementasi TIK secara besar-besaran dapat membawa dampak peningkatan jumlah pengurangan tenaga kerja, baik melalui PHK maupun menyempitnya peluang kerja bagi tenaga kerja yang tidak menguasai TIK.

8. Impact of Globalization on Culture

Semakin menipisnya nilai-nilai budaya lokal akibat pengaruh globalisasi. Contoh : Berapa banyak koleksi lagu lokal kita ? Seberapa baiikkah kemampuan bahasa daerah kita dibandingkan dengan kemampuan bahasa asing?

4.     Fungsi dan Sifat Hak Cipta

 Tercantum dalam Pasal 2 UU 45 :

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang­undangan yang berlaku.

(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
          5.Perlindungan terhadap Hasil Budaya Bangsa Khususnya pada Hak Cipta Perorangan
Dalam khasanah budaya bangsa Indonesia, banyak kita temukan berbagai cerita rakyat, lagu, tarian, seni patung, dan sebagainya yang hingga sekarang kita tidak pernah tahu siapa yang menciptakannya. Hal demikian wajar mengingat para nenek moyang kita menciptakan berbagai karya seni yang sangat indah, namun mereka tidak merasa memilikinya, karena sepenuhnya didedikasikan kepada kehidupan komunal bersama.
Dalam kenyataannya, berbagai peninggalan budaya tersebut hidup dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari dan memperkaya kebudayaan nasional, tanpa dapat kita ketahui lagi siapa pencipta aslinya. Terkait dengan hal tersebut, UUHC menentukan bahwa Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama. Dengan demikian, maka menjadi kewajiban negara untuk menginventaris seluruh aset kekayaan budaya bangsa dan menempuh upaya-upaya konkret agar tidak terjadi lagi klaim sepihak dari negara lain atas kebudayaan nasional Indonesia.          
Dalam era globalisasi saat ini, lintas batas negara semakin mengecil dan arus informasi dan nilai-nilai global semakin kencang menerpa kita. Tidak lagi pada tempatnya bagi kita untuk meratapi nasib melihat semakin banyak hasil budaya bangsa atau karya kita terus menerus diklaim oleh orang lain. Demikian pula dengan karya kreasi pribadi kita. Kita harus bisa memanfaatkan perangkat hukum ini, agar dapat memperoleh nilai tambah bagi kita dan bangsa, sehingga kita tidak terus-menerus didikte dan dibodohi oleh bangsa-bangsa/golongan lain. Karena dasarnya rezim HKI memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hasil kreativitas dan pemikiran seseorang, sehingga apabila kita tidak memanfaatkan UU ini, maka sama saja kita tidak menghargai hasil kreativitas dan pemikiran kita sendiri, atau dengan kata lain kita telah melecehkan diri kita sendiri. 
Jangan mau kita terus dicap oleh negara maju sebagai negara pembajak HKI terbesar kedua setelah China. Sekarang tergantung kita semua, apakah kita mau memanfaatkan perangkat hukum ini untuk memacu kreativitas kita dan daya saing kita, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi kita semua. Jangan orang lain yang terus menerus menerima manfaat dari sistem hukum kita sendiri.   
6. Pengertian HKI
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan  Hak Kekayaan Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang
• Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
           7.Macam-Macam HAKI
A) HaKI Perangkat Lunak
Sebelum membahas aspek teknis secara mendalam, sebaiknya kita  memantapkan terlebih dahulu sebuah pengertian aspek non teknis dari  sebuah sistem operasi yaitu Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat  Lunak (HaKI PL) Pembahasan dimulai dengan menerangkan konsep  HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih dalam. Secara khusus  akan dibahas konsep Perangkat Lunak Bebas/Sumber Terbuka –  PLB/ST (Free/Open Source Software – F/OSS). Pembahasan ini bukan bertujuan sebagai indoktrinasi faham tersebut! Justru yang diharapkan:
• Pelurusan atas persepsi keliru PLB dan ST, serta penjelasan perbedaan dan persamaan dari kedua konsep tersebut.
• Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dengan PLB/ST.
• Pelurusan atas persepsi bahwa para penulis program komputer  tidak berhak digaji layak.
• Pelurusan atas persepsi bahwa PLB tidak boleh dijual/dikomersialkan.
• Pelurusan atas persepsi bahwa PLB wajib disebarluaskan.
• Pelurusan atas persepsi bahwa saat distribusi tidak wajib menyertakan kode sumber. Setelah menyimak tulisan ini, diharapkan akan lebih memahami dan  lebih menghargai makna PLB/ST secara khusus, serta HaKI/PL secara umum.  ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan  merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun  dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas  segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,  pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan  seterusnya. Terakhir, HaKI merupakan hak-hak  (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan  Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. ``Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar (Azasi)'', yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. Umpama: hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak Amanat/ Peraturan'' yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di  berbagai negara, termasuk Amrik dan Indonesia, HaKI merupakan  ''Hak Amanat/Pengaturan'', sehingga masyarakatlah yang  menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan  kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan  sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud  (intangible). Terlihat bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari  Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang.
Perangkat lunak ini dibagi lagi yaitu :
  1. a)     Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya.
  1. b)     Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas.
  1. c)      Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya.
  1. d)     public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian.
  1. e)     Freeware Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia).
  1. f)      Shareware “ Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.”
  1. g)     GNU General Public License (GNU/GPL) . GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program
  1. i)  Perangkat lunak berpemilik (propriety) ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas.