WELCOME TO HOUSE OF RESTU

Rabu, 09 November 2011

Materi TIK Sm.I



1.     Pengertian Etika, Moral dan Etiket
A ) Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :




1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2. kumpulan asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3. ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
  B) Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.
‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
    C) Pengertian Etiket
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
1.     Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.




                   2. Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
D ) Perbedaan Etiket dengan Etika
K. Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” (2000) memberikan 4 (empat) macam perbedaan etiket dengan etika, yaitu :
1. Etiket menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal : Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket.
Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri.
2. Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
Etika selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal: Larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau barang yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya barang sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan.
Etika bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar.
4.. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangan sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan.Etika memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.


              2.Contoh Etika Dan Moral Dalam TIK

A)    Etika & Moral dlm menggunakan TIK  

Etika & moral harus mndapat perhatian yg utama dlm penggunaan TIK, terutama dalam perangkat lunak (dalam hal ini software komputer). Teknologi Informasi & Komunikasi berorientasi pd perangkat2nya, yaitu komputer (sbg hardware) & perkembangan software (sbg perangkat lunak). Software merupakan hasil dari pemikiran dan budidaya manusia. Di dalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai drpd produk lainnya.
Jika kita bicara software, maka ada kaitannya dgn mslh hakikat & kekuatan hukum kepemilikan. Dlm menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yg baru, maka perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah :

  1. Hak Cipta
  2. Merek Dagang
  3. Paten
  4. Desain Produk Industri
  5. Indikasi Geografi
  6. Layout Desain
  7. Perlindungan informasi yg dirahasiakan
Yg mnjadi masalah di dunia TIK kita saat ini adalah pelanggaran hak cipta, dimana banyak sekali pembajakan software2. Kebiasaan seperti meng-copy secara ilegal sering dilakukan oleh para pengguna software baik individu, perusahaan, atau instansi tertentu. Saya sendiri gak memungkiri bahwa kebiasaan meng-copy ini jg sering saya pakai, lebih murah biayanya drpd harus beli software aslinya. Sekedar info saja, pada tahun 2003 kegiatan peng-copyan ilegal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat dunia stlh Vietnam, China, dan Ukraina sbgai negara dgn tingkat pembajakan tertinggi.
Jadi apa yg harus kita lakukan dalam menyikapi hal ini?
Tetap mengikuti peraturan Undang2 yg berlaku walaupun harus merogoh kocek yg mahal, atau kita tetap membiasakan kebiasaan menjiplak, membajak, meng-copy yg hnya perlu biaya murah.
         3.DAMPAK TEKHNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI

Berikut adalah beberapa istilah yang berhubungan dengan Dampak Teknologi Informasi dan Komunikasi :





1. Information Anxiety

Banyaknya informasi yang kita terima sering kali membuat kita kesulitan dalam memilah prioritas dan menentukan kebenaran informasi tersebut.

2. Dehumanization

Hilangnya penghargaan atas nilai seseorang sebagai individu, digantikan dengan sederet angka identitas.

3. Health Issues

Stress yang ditimbulakan oleh penggunaan peralatan dan aplikasi berbasis TIK pengaruh radiasi gelombang elektromagnetik, pengaruh radiasi layar monitor, masalah persendiaan akibat kesalahan penggunaan keyboard dan mouse, masalah ergonomis, dsb.

4. Lost of Privacy

Identitas digital kita membuat keberadaan kita selalu terdeteksi. Selain itu pemantauan CCTV secara kontinu akan  mengganggu privasi dan kesehatan kita. Contoh : Di Inggris ada 4,2 juta CCTV. 1 juta diantaranya ada di London, secara rata-rata seorang warga London akan tertangkap di 300 CCTV per hari.

5. Cookies

Semakin banyak informasi yang kita tampilkan dan share di internet, dengan atau tanpa kita sadari yang membuat peluang penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Contoh : Facebook, Twitter, Friendster.

6. Digital Gap

Semakin nyata adanya kesenjangan antara kelompok yang Menguasai TIK dengan kelompok yang tidak menguasai TIK, baik dalam keseharian maupun dalam pekerjaan.

7. Possible Massive Unemployment

Implementasi TIK secara besar-besaran dapat membawa dampak peningkatan jumlah pengurangan tenaga kerja, baik melalui PHK maupun menyempitnya peluang kerja bagi tenaga kerja yang tidak menguasai TIK.

8. Impact of Globalization on Culture

Semakin menipisnya nilai-nilai budaya lokal akibat pengaruh globalisasi. Contoh : Berapa banyak koleksi lagu lokal kita ? Seberapa baiikkah kemampuan bahasa daerah kita dibandingkan dengan kemampuan bahasa asing?

4.     Fungsi dan Sifat Hak Cipta

 Tercantum dalam Pasal 2 UU 45 :

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang­undangan yang berlaku.

(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
          5.Perlindungan terhadap Hasil Budaya Bangsa Khususnya pada Hak Cipta Perorangan
Dalam khasanah budaya bangsa Indonesia, banyak kita temukan berbagai cerita rakyat, lagu, tarian, seni patung, dan sebagainya yang hingga sekarang kita tidak pernah tahu siapa yang menciptakannya. Hal demikian wajar mengingat para nenek moyang kita menciptakan berbagai karya seni yang sangat indah, namun mereka tidak merasa memilikinya, karena sepenuhnya didedikasikan kepada kehidupan komunal bersama.
Dalam kenyataannya, berbagai peninggalan budaya tersebut hidup dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari dan memperkaya kebudayaan nasional, tanpa dapat kita ketahui lagi siapa pencipta aslinya. Terkait dengan hal tersebut, UUHC menentukan bahwa Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama. Dengan demikian, maka menjadi kewajiban negara untuk menginventaris seluruh aset kekayaan budaya bangsa dan menempuh upaya-upaya konkret agar tidak terjadi lagi klaim sepihak dari negara lain atas kebudayaan nasional Indonesia.          
Dalam era globalisasi saat ini, lintas batas negara semakin mengecil dan arus informasi dan nilai-nilai global semakin kencang menerpa kita. Tidak lagi pada tempatnya bagi kita untuk meratapi nasib melihat semakin banyak hasil budaya bangsa atau karya kita terus menerus diklaim oleh orang lain. Demikian pula dengan karya kreasi pribadi kita. Kita harus bisa memanfaatkan perangkat hukum ini, agar dapat memperoleh nilai tambah bagi kita dan bangsa, sehingga kita tidak terus-menerus didikte dan dibodohi oleh bangsa-bangsa/golongan lain. Karena dasarnya rezim HKI memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hasil kreativitas dan pemikiran seseorang, sehingga apabila kita tidak memanfaatkan UU ini, maka sama saja kita tidak menghargai hasil kreativitas dan pemikiran kita sendiri, atau dengan kata lain kita telah melecehkan diri kita sendiri. 
Jangan mau kita terus dicap oleh negara maju sebagai negara pembajak HKI terbesar kedua setelah China. Sekarang tergantung kita semua, apakah kita mau memanfaatkan perangkat hukum ini untuk memacu kreativitas kita dan daya saing kita, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi kita semua. Jangan orang lain yang terus menerus menerima manfaat dari sistem hukum kita sendiri.   
6. Pengertian HKI
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan  Hak Kekayaan Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang
• Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
           7.Macam-Macam HAKI
A) HaKI Perangkat Lunak
Sebelum membahas aspek teknis secara mendalam, sebaiknya kita  memantapkan terlebih dahulu sebuah pengertian aspek non teknis dari  sebuah sistem operasi yaitu Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat  Lunak (HaKI PL) Pembahasan dimulai dengan menerangkan konsep  HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih dalam. Secara khusus  akan dibahas konsep Perangkat Lunak Bebas/Sumber Terbuka –  PLB/ST (Free/Open Source Software – F/OSS). Pembahasan ini bukan bertujuan sebagai indoktrinasi faham tersebut! Justru yang diharapkan:
• Pelurusan atas persepsi keliru PLB dan ST, serta penjelasan perbedaan dan persamaan dari kedua konsep tersebut.
• Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dengan PLB/ST.
• Pelurusan atas persepsi bahwa para penulis program komputer  tidak berhak digaji layak.
• Pelurusan atas persepsi bahwa PLB tidak boleh dijual/dikomersialkan.
• Pelurusan atas persepsi bahwa PLB wajib disebarluaskan.
• Pelurusan atas persepsi bahwa saat distribusi tidak wajib menyertakan kode sumber. Setelah menyimak tulisan ini, diharapkan akan lebih memahami dan  lebih menghargai makna PLB/ST secara khusus, serta HaKI/PL secara umum.  ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan  merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun  dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas  segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,  pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan  seterusnya. Terakhir, HaKI merupakan hak-hak  (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan  Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. ``Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar (Azasi)'', yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. Umpama: hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak Amanat/ Peraturan'' yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di  berbagai negara, termasuk Amrik dan Indonesia, HaKI merupakan  ''Hak Amanat/Pengaturan'', sehingga masyarakatlah yang  menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan  kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan  sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud  (intangible). Terlihat bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari  Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang.
Perangkat lunak ini dibagi lagi yaitu :
  1. a)     Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya.
  1. b)     Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas.
  1. c)      Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya.
  1. d)     public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian.
  1. e)     Freeware Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia).
  1. f)      Shareware “ Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.”
  1. g)     GNU General Public License (GNU/GPL) . GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program
  1. i)  Perangkat lunak berpemilik (propriety) ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar